Langkah Strategis Deradikalisasi: Integrasi Sosial Eks Napiter Lewat Filantropi
Jakarta – Pada 19 Juni 2024, sebuah inisiatif muncul dari Balai Litbang Agama Jakarta (BLA Jakarta) untuk memanfaatkan filantropi dalam mendukung program deradikalisasi. Program ini dirancang untuk memperkuat moderasi beragama, memperkuat kapasitas ekonomi, serta membantu Eks Narapidana Terorisme untuk berintegrasi kembali dalam masyarakat, Jumat, 20 Desember 2024.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, mengapresiasi program deradikalisasi terkait moderasi beragama yang dirancang untuk memperkuat ekonomi Eks Narapidana Terorisme (Napiter). Dalam sambutannya, ia menyebut langkah ini sebagai wujud nyata komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Program ini melibatkan sinergi antara Baznas, Kementerian Agama, Densus 88, serta kelompok-kelompok mantan Napiter di berbagai daerah.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus amanah dalam mengelola zakat nasional. Program ini tidak hanya mendukung ekonomi mantan Napiter, tetapi juga berkontribusi pada upaya menjaga keutuhan NKRI," ujar Noor Achmad.
Selain itu Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Inkoor Ditidensos Densus 88, Komisaris Besar Polisi Indra Kurniawan, melakukan pendekatan berbasis sains dan teknologi. Hal ini bertujuan untuk menekankan pentingnya langkah sistematis dalam menangani bahaya radikalisme.
“Kontra radikalisasi harus segera diterapkan jika terdapat indikasi gerakan radikal. Selain itu, deradikalisasi menjadi program utama untuk mengatasi individu atau kelompok yang telah terpapar paham radikal”, ujarnya.
Teori strategis dari ahli seperti Fatali M. Muhaliddin dan mantan Kapolri Tito Karnavian untuk memastikan penanganan terorisme berjalan efektif juga di adopsi oleh Densus 88. Pendekatan ini melibatkan identifikasi, sosialisasi, serta reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme.
Hadir narasumber pada kesempatan ini Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, menyoroti program Moderasi Beragama sebagai upaya memperkuat pemahaman keberagaman di masyarakat. Kerja sama lintas perguruan tinggi, termasuk PTKIN dan PTKIS, telah melahirkan program KKN Moderasi Beragama yang berhasil menyasar wilayah-wilayah strategis.
“mengingat pentingnya evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan strategi komunikasi publik, saya mengkritik penggunaan metode tradisional yang kurang efektif di era digital. Menurut saya lebih efektif menggubakan konten video pendek dan kreatif untuk menyampaikan pesan moderasi beragama kepada generasi muda”, ujarnya.
Diharapkan melalui kolaborasi terkait inovasi yang akan dilaksanakan, deradikalisasi dan moderasi beragama mampu menjaga persatuan bangsa serta menciptakan masyarakat yang toleran dan inklusif.