Tugas :
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan beragama, pendidikan agama dan keagamaan serta lektur dankhazanah keagamaan.
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan data hasil penelitian dan pengembangan agama.
- Melaksanakan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Lembaga/institusi terkait lainnya.
Fungsi :
Berdasarkan “Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2022, Bab I, Pasal 2” tentang susunan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Agama menerangkan bahwa Balai Penelitian dan Pengembangan Agama adalah Unit Kerja. Mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengkajian di bidang agama kehidupan beragama, pendidikan agama dan keagamaan serta lektur dan khazanah keagamaan. Dengan wilayah sasaran penelitian 13 provinsi yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Medan, Palembang, Padang, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Nangroe Aceh Darusalam, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu.