BLA Jakarta Siapkan Kajian Fleksibilitas Waktu Kerja untuk Dorong Produktivitas ASN Kemenag
  • Humas
  • 8 Januari 2025
  • 89x Dilihat
  • Berita

BLA Jakarta Siapkan Kajian Fleksibilitas Waktu Kerja untuk Dorong Produktivitas ASN Kemenag

BLAJ (Jakarta) – Balai Litbang Agama Jakarta (BLA Jakarta) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). FGD ini bertujuan mengkaji kebijakan yang memungkinkan pegawai, khususnya ASN di Kementerian Agama, melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu. Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum dilanjutkan dengan survei mendalam terkait fleksibilitas waktu kerja ASN. Acara FGD ini digelar di Hotel 101 Urban Thamrin pada Selasa, 7 Januari 2025.  

Kegiatan ini merupakan usulan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI yang didisposisikan kepada BLA Jakarta bekerja sama dengan PT Indo Darpa Ardana. Survei ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan serta potensi penerapan kebijakan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN, guna mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. 

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama yang diwakili oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Itjen, Nurul Badruttamam; Prof. Arskal Salim; Kepala BLA Jakarta, Irhason; tim Itjen Kementerian Agama; tim peneliti dari PT Indo Darpa Ardana; serta pegawai BMBPSDM dan BLA Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, menekankan pentingnya fleksibilitas jam kerja untuk mendukung ketahanan keluarga. "Kami mengusulkan jam masuk kerja maksimal pukul 09.00 WIB. Jika melebihi waktu tersebut, akan dianggap terlambat. Banyak kementerian dan lembaga di wilayah Jabodetabek yang telah menerapkan sistem serupa," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya infrastruktur teknologi informasi , seperti Aplikasi Pusaka sebagai sistem absensi yang valid dan fleksibel dengan terus dilakukan perbaikan dan pengembangan diharapkan dapat handal mendukung penerapan fleksibilitas jam kerja dengan lebih baik.

Lebih lanjut, ia berharap regulasi terkait fleksibilitas jam kerja dapat segera diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). "Dengan fleksibilitas jam masuk kerja, keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga dapat terjaga," tambahnya.

Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Irhason, turut memberikan pandangan terkait penerapan fleksibilitas waktu kerja. Menurutnya, toleransi waktu masuk kerja setelah pukul 07.30 perlu diperjelas lebih lanjut, terutama bagi pegawai yang memilih datang lebih awal, seperti pukul 06.30 atau 07.00. Ia menekankan perlunya aturan yang adil bagi semua pegawai, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus.

Irhason juga mengusulkan penggunaan metode purposive sampling dalam survei yang akan dilakukan untuk memastikan data yang diperoleh representatif. Sampel yang diambil akan memperhitungkan struktur organisasi, aspek gender, dan jabatan pegawai, sehingga hasil survei dapat menjadi dasar yang kuat dalam perumusan kebijakan.

Tim peneliti dari PT Indo Darpa Ardana, Nur Baddarudin, menyampaikan bahwa kajian ini memerlukan identifikasi faktor-faktor yang memengaruhi produktivitas pekerja, evaluasi terhadap tugas-tugas yang ada, serta penyusunan rekomendasi berdasarkan metodologi yang diterapkan. Kajian ini dilakukan melalui survei dengan populasi awal sebanyak 2.753 orang dari 10 satuan kerja, yang terdiri atas kategori PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama.

Kajian ini merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Arskal Salim saat menjabat sebagai Seretaris Balitbangdiklat. Arskal Salim mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Balai Litbang Agama Jakarta dalam mengkaji konsep fleksibilitas jam kerja. “Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Balai Litbang Agama Jakarta dalam mengkaji konsep fleksibilitas jam kerja,” ujarnya.

Ia berharap hasil survei ini dapat menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan terkait fleksibilitas jam kerja di masa mendatang. “Evaluasi data ini nantinya akan membantu kita menyusun rekomendasi yang lebih tepat terkait kebijakan fleksibilitas jam kerja. Semoga upaya ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif sekaligus mendukung kesejahteraan pegawai,” pungkasnya.