Wujudkan Tata Kelola Arsip, Balai Litbang Agama Jakarta Lakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip
Jakarta, 9 Desember 2024 – Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta (BLA Jakarta) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada Senin, 9 Desember 2024, di Aula Syafi’i Mufid, Balai Litbang Agama Jakarta. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI dengan Nomor B-68/B.VI/KS.02/11/2024 dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan Nomor B-KN.00.01/342/2024. Sebanyak 1.336 berkas arsip tekstual tahun 2003–2010 yang telah memenuhi persyaratan dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan arsip pertama kali yang dilakukan oleh Balai Litbang Agama Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengelolaan arsip yang bertujuan untuk mengefektifkan ruang penyimpanan dan mengeliminasi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Irhason, didampingi Kepala Sub bagian Tata Usaha BLA Jakarta, Dian Retno Kencono. Selain itu, hadir pula saksi-saksi dalam pelaksanaan pemusnahan arsip ini diantaranya Ahmad Maulana (Kepala Unit Kearsipan I Kemenag RI), Nisa Setya (Perwakilan dari Direktur Penyelamatan Arsip ANRI), Maulana (Perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenag RI), serta Ahmad Baehaqi (Perwakilan dari Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM) serta Novel Mutiara dari BLA Jakarta. Secara keseluruhan, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, yang terdiri atas pegawai BLA Jakarta, Tim Kerja Arsiparis BLA Jakarta, Tim Kerja Arsiparis Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta Tim Kerja Arsiparis Balai Diklat Keagamaan Jakarta (BDK Jakarta).
Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Irhason, menyampaikan pemusnahan Arsip BLA Jakarta tahun 2024 akan dilakukan dengan metode pencacahan, sebagai bagian dari upaya efisiensi dalam pengelolaan dokumen. Selain itu, pengelolaan arsip juga akan ditingkatkan dengan penggunaan media penyimpanan dengan memastikan aksesibilitas dan keamanan data. Lebih lanjut menurutnya, proses digitalisasi arsip buku akan menjadi prioritas utama, sehingga dapat mendukung layanan yang lebih modern dan efisien melalui sistem digital.
Sambutan Kepala Biro Umum Dr. H. Fesal Musaad., S.Pd., M.Pd yang diwakili oleh Ahmad Maulana S.Pd, M.Si (Kepala Unit Kearsipan I Kemenag) menyampaikan arsip memegang peranan penting baik untuk pribadi organisasi maupun negara. Arsip Kementerian Agama adalah dokumen negara maka sudah seyogyanya dirawat dan ditata dengan baik.
“Pemusnahan terhadap arsip merupakan tahap terakhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dalam suatu instansi. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur efisiensi dan efektivitas kerja, tetapi juga sebagai upaya penyelamatan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk mengetahuinya,” ujar Ahmad Maulana (Kepala Unit Kearsipan I Kemenag).
Ia menjelaskan, pemusnahan terhadap arsip dilakukan pada alat bukti transaksi, bukti kegiatan, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan dan dokumen lainnya yang dimiliki instansi, perusahaan atau Kementerian. Oleh karena itu, tahap ini wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan juga peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan pada masa yang akan datang.
“Solusi pemusnahan arsip juga penting dilakukan jika pusat penyimpanan arsip kita terbatas. Di sisi lain, habisnya masa retensi suatu arsip juga menjadi alasan dilakukannya pemusnahan” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Nisa Setya, yang mewakili Direktur ANRI menyampaikan bahwa pemusnahan arsip BLA Jakarta mencakup sejumlah 1.336 berkas. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam enam tahun terakhir, Kementerian Agama telah melaksanakan satu kali penyerahan arsip statis dan 24 kali pemusnahan arsip.
“Pelaksanaan pemusnahan arsip ini disaksikan oleh pejabat yang berwenang, termasuk di bidang hukum. Acara ini menjadi momentum berharga bagi Kementerian Agama dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk meningkatkan tata kelola arsip yang lebih efisien dan sesuai dengan peraturan,” ujar Nisa Setya Direktur Penyelamatan Arsip ANRI.
Menurutnya, Kementerian Agama RI mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan arsip selama periode 2019 hingga 2024. Dalam enam tahun terakhir, Kemenag telah melakukan penyerahan arsip statis sebanyak satu kali, serta melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 24 kali, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kementerian dalam menjaga efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip di lingkungan Kementerian Agama RI pada hari ini menjadi momentum yang sangat berharga, baik bagi Kementerian Agama RI maupun bagi ANRI. Serta dukungan terhadap program pengembangan bidang kearsipan secara umum.