Sosialisasi Jabatan Fungsional Peneliti BLAJ:  AKT dan HKM Jadi Syarat Mutlak Peneliti
  • 9 Februari 2021
  • 1114x Dilihat
  • Berita

Sosialisasi Jabatan Fungsional Peneliti BLAJ: AKT dan HKM Jadi Syarat Mutlak Peneliti

BLAJ-Peneliti harus produktif dan juga harus meningkatkan kreatifitas dan inovasinya agar hasil-hasil karya kepenelitiannya bukan hanya teradminstasikan secara rapih, namun juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Itulah sebabnya Angka Kridit Tahunan (AKT) dan Hasil Kerja Minimal (HKM) menjadi syarat mutlak bagi peneliti, khususnya peneliti di lingkungan Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ). Hal ini disampaikan  Kepala BLAJ Nurudin saat membuka kegiatan “Stategi Pemenuhan HKM dan Teknis Input AKT Bagi Peneliti”  di Jakarta, Senin, (08/2) lalu.  

“Kegiatan ini sangat bagus untuk para peneliti. Karena inti dari organisasi kepenelitian seperti Balai Litbang Agama Jakarta ini terletak pada leading sector-nya, yaitu peneliti. Makanya para peneliti harus memahami aspek bisnis proses kepenelitian. Termasuk bagaimana cara untuk memenuhi  tugas dan fungsinya dan juga  bagaimana kemudian mengadministrasikan hasil-hasil karyanya dan untuk menunjang profesi peneliti,” ujar Nurudin.

Dalam kesempatan terpisah, KasubagTU BLAJ Hery Susanto mengatakan inti dari kegiataan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peneliti mengenai Hasil Kerja Minimal (HKM), unsur-unsur penilaian angka kredit dan pengisian E-Peneliti versi 1.0. 

Menurutnya diberlakukannya Perka LIPI No. 14 Tahun 2018,  Permenpan RB No. 34 tahun 2018 dan No. 13 Tahun 2019  berkaitan dengan kenaikan jabatan fungsional peneliti dalam karier fungsionalnya perlu disosialisasikan pada peneliti di BLAJ. Peraturan tersebut mengatur mengenai usulan AKT, HKM dan Formasi jabatan peneliti di instansinya dimana formasi peneliti saat ini mengikuti formasi yang telah diatur LIPI.

Hal yang sama juga dikatakan Analis Kebijkan Ahli Muda Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Sukma Mahendra yang menjadi narasumber kegiatan ini.  Menurutnya peneliti perlu senantiasa me-refresh mengenai aturan-aturan yang berlaku (HKM  dan  AKT).  

“Karena jabatan fungsional peneliti sangat cepat perubahannya. Dalam dua tahun, peraturan mengenai peneliti sudah berubah. Dijabatan funsional (JF) lain  mungkin lima hingga sepuluh tahun berubah. Peraturan bagi peneliti dinamis sekali sehingga menjadi suatu kepastian bagi seorang peneliti untuk senantiasa me-refresh mengenai peraturan-peraturan tersebut,” tutur Sukma Mahendra.

“Hal yang paling membedakan dari peraturan sebelumnya adalah  pemberlakukan HKM. Sebelum 2018 ketentuannya masih sama seperti ketentuan jabatan funsional lainnya. Misalnya angka kridit sudah mencukupi, maka yang bersangkutan bisa mengajukan kenaikan jabatan. Nah,  sekarang diperaturan baru ada unsur HKM. Jadi selain  AKT-nya harus tercukupi, tantangan yang harus dihadapi peneliti yaitu pemenuhan HKM. Tanpa keduanya, tidak bisa seorang peneliti itu naik ke jenjang ke lebih tinggi lagi,” sambungnya.
 

Yoke Pradanatama  Analis Kepegawain Ahli Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang juga menjadi narasumber kegiatan ini via daring menjelaskan teknis dan bagaimana mengiput semua dokumen di aplikasi E-Peneliti versi 1.0. 

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh semua peneliti BLAJ, baik yang hadir dikegiatan maupun yang mengikuti via daring.  Teks/Foto: Aris W Nuraharjo