Sosialisasi Jabatan Fungsional Peneliti BLAJ: AKT dan HKM Jadi Syarat Mutlak Peneliti
BLAJ-Peneliti harus produktif dan juga harus meningkatkan kreatifitas dan inovasinya agar hasil-hasil karya kepenelitiannya bukan hanya teradminstasikan secara rapih, namun juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Itulah sebabnya Angka Kridit Tahunan (AKT) dan Hasil Kerja Minimal (HKM) menjadi syarat mutlak bagi peneliti, khususnya peneliti di lingkungan Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ). Hal ini disampaikan Kepala BLAJ Nurudin saat membuka kegiatan “Stategi Pemenuhan HKM dan Teknis Input AKT Bagi Peneliti” di Jakarta, Senin, (08/2) lalu.
“Kegiatan ini sangat bagus untuk para peneliti. Karena inti dari organisasi kepenelitian seperti Balai Litbang Agama Jakarta ini terletak pada leading sector-nya, yaitu peneliti. Makanya para peneliti harus memahami aspek bisnis proses kepenelitian. Termasuk bagaimana cara untuk memenuhi tugas dan fungsinya dan juga bagaimana kemudian mengadministrasikan hasil-hasil karyanya dan untuk menunjang profesi peneliti,” ujar Nurudin.
Dalam kesempatan terpisah, KasubagTU BLAJ Hery Susanto mengatakan inti dari kegiataan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peneliti mengenai Hasil Kerja Minimal (HKM), unsur-unsur penilaian angka kredit dan pengisian E-Peneliti versi 1.0.
Menurutnya diberlakukannya Perka LIPI No. 14 Tahun 2018, Permenpan RB No. 34 tahun 2018 dan No. 13 Tahun 2019 berkaitan dengan kenaikan jabatan fungsional peneliti dalam karier fungsionalnya perlu disosialisasikan pada peneliti di BLAJ. Peraturan tersebut mengatur mengenai usulan AKT, HKM dan Formasi jabatan peneliti di instansinya dimana formasi peneliti saat ini mengikuti formasi yang telah diatur LIPI.
Hal yang sama juga dikatakan Analis Kebijkan Ahli Muda Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Sukma Mahendra yang menjadi narasumber kegiatan ini. Menurutnya peneliti perlu senantiasa me-refresh mengenai aturan-aturan yang berlaku (HKM dan AKT).
“Karena jabatan fungsional peneliti sangat cepat perubahannya. Dalam dua tahun, peraturan mengenai peneliti sudah berubah. Dijabatan funsional (JF) lain mungkin lima hingga sepuluh tahun berubah. Peraturan bagi peneliti dinamis sekali sehingga menjadi suatu kepastian bagi seorang peneliti untuk senantiasa me-refresh mengenai peraturan-peraturan tersebut,” tutur Sukma Mahendra.
Yoke Pradanatama Analis Kepegawain Ahli Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang juga menjadi narasumber kegiatan ini via daring menjelaskan teknis dan bagaimana mengiput semua dokumen di aplikasi E-Peneliti versi 1.0.
Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh semua peneliti BLAJ, baik yang hadir dikegiatan maupun yang mengikuti via daring. Teks/Foto: Aris W Nuraharjo