Kemenag Menerbitkan Aturan Penggunaan Buku Pendidikan Agama
  • 18 Maret 2022
  • 276x Dilihat
  • Berita

Kemenag Menerbitkan Aturan Penggunaan Buku Pendidikan Agama

Yogyakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama mengeluarkan aturan penggunaan buku pendidikan agama. Aturan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan saat bertemu dengan Kapuslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Arskal Salim bahwa surat edaran ini merupakan bukti keseriusan Kemenag dalam penilaian buku pendidikan agama. Menurutnya, pemerintah wajib menyediakan, menjaga, dan menjamin mutu buku pendidikan agama agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Maka lahirnya SE terbaru menjadi tanda Kemenag semakin serius dan fokus mengurusi Buku Pendidikan Agama.

“Surat Edaran bertujuan untuk mengatur penggunaan buku pendidikan agama pada satuan pendidikan sekolah dan madrasah. Sehingga buku yang digunakan telah melalui proses penilaian dan memiliki tanda pengesahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama,” ujar Nizar.

Khusus mengenai naskah buku pendidikan agama, dalam SE tersebut Nizar menjelaskan bahwa naskah buku pendidikan agama harus melalui penilaian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan naskah Buku Pendidikan Agama.

“Jika telah dinyatakan lolos dan layak, maka Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan memberikan tanda pengesahan untuk naskah Buku Pendidikan Agama yang telah dinyatakan lulus penilaian sebagai dasar penggunaan Buku Pendidikan Agama tersebut,” ungkapnya.

Nizar mengingatkan melalui SE tersebut, seluruh pimpinan unit eselon I di Kemenag untuk melaksanakan pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian Buku Pendidikan Agama yang telah mendapatkan tanda pengesahan dan pengawasan Buku Pendidikan Agama.

Untuk di daerah, Nizar mengingatkan pula agar Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemeneg kabupaten/kota harus berperan dalam pengawasan, pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian buku pendidikan agama.

Sementara itu, Plt. Kepala Balitbang dan Diklat Abu Rokhmad merespon baik dan menyampaikan dukungan atas terbitnya Surat Edaran Sekjen No. SE 06 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.

“Hal ini akan memperkuat posisi dan peran Kementerian Agama dalam mengemban amanat UU no. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 09 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Di samping itu SE tersebut hadir sebagai bentuk penguatan posisi buku pendidikan agama yang dinilai oleh Kemenag untuk digunakan seluruh Sekolah dan Madrasah,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Puslitbang LKKMO Arskal Salim GP menyambut baik dan mengapresiasi atas terbitnya SE Sekjen tersebut. Hal ini diutarakannya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Tanda Layak Penilaian Buku Pendidikan Agama di Kankemenag Kabupaten Sleman Yogyakarta, Kamis (17/03/2022).

 “Alhamdulillah, salah satu tugas dan fungsi Puslitbang LKKMO yaitu penilaian buku pendidikan agama sudah menjadi fokus Kementerian Agama. Semoga kami dapat meningkatkan kualitas layanan penilaian buku pendidikan agama secara lebih baik,” pungkasnya.[]

Mulyawan/diad