FGD Finalisasi Panduan Penyusunan Policy Brief: Menjaga Keseragaman dan Relevansi
Sumedang – Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama bersama Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) menggelar Focus Group Discussion (FGD) finalisasi panduan penyusunan policy brief (polbrief) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan menjaga keseragaman dalam penyusunan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat bersama Menteri Agama, sekaligus menegaskan komitmen terhadap penyusunan panduan polbrief sesuai kebutuhan. Acara ini diselenggarakan pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Puri Khatulistiwa Hotel Jatinangor, Kab. Sumedang.
Sekretaris Badan Litbang dan Diklat, Arskal Salim menjelaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada memberikan gambaran umum mengenai progres penyusunan policy brief. "Kita ingin memastikan bahwa panduan yang disusun dapat menjadi referensi utama, tidak hanya bagi Badan Litbang dan Diklat, tetapi juga untuk seluruh unit satuan kerja eselon I di Kementerian Agama," ungkapnya.
Menurutnya, Kepala Badan Litbang dan Diklat sangat menekankan pentingnya panduan ini bagi Kementerian Agama. "Pak Kaban ingin memastikan bahwa panduan ini sesuai dengan harapan. Ini bukan proses yang singkat, dan kita perlu memastikan bahwa juknis ini benar-benar dapat diandalkan," tambah Sekretaris Badan.
FGD ini juga menjadi sarana untuk melakukan inventarisasi terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dalam panduan tersebut. "Kita lebih banyak melakukan inventarisasi mengenai apa saja yang perlu diperbaiki, serta melihat panduan policy brief dari kementerian lain sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan panduan kita," jelasnya.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno dalam sambutannya juga menekankan pentingnya panduan ini untuk menjaga keseragaman dan relevansi dalam penyusunan policy brief. "Panduan ini disusun supaya ada gaya selingkung yang menjadi acuan bagi jabatan fungsional analis kebijakan (JFAK) dalam menyusun policy brief. Meskipun penelitian bukan lagi tugas dan fungsi di Balitbangdiklat, namun tugas dan fungsi sebagai pendukung pengambilan keputusan pimpinan tetap melekat pada JFAK," ungkapnya.
Ia juga menyoroti masalah utama yang dihadapi dalam penyusunan Policy Brief, yaitu belum adanya panduan yang baku dan sinkronisasi data yang kurang dengan kebutuhan pimpinan serta isu-isu kontekstual yang saat ini diperlukan.
"Problem terbesar dalam penyusunan policy brief adalah ketidaksinkronan data dengan kebutuhan pimpinan dan isu-isu yang sedang berkembang. Oleh karena itu, panduan ini sangat penting untuk memastikan bahwa policy brief yang disusun benar-benar relevan dan dapat digunakan oleh pimpinan," tambah Kepala Badan.
Panduan ini akan menggunakan acuan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai referensi utama, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama
Senada dengan kepala dan sekretaris badan, Plt. Kepala BLA Jakarta, Wawan Hermawan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan panduan yang lebih baik, sesuai arahan pimpinan. Dalam laporannya beliau menginformasikan kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Sekretariat Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Balai Litbang Agama Jakarta, Balai Litbang Agama Semarang, Balai Litbang Agama Makassar, Tim Pokja JFAK Kementerian Agama (Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama) dan sejumlah pegawai Balai Litbang Agama Jakarta.