BLAJ Hibahkan Barang Inventaris Senilai Lebih dari Rp150 Juta ke Tiga Lembaga
  • Humas
  • 14 April 2025
  • 31x Dilihat
  • Berita

BLAJ Hibahkan Barang Inventaris Senilai Lebih dari Rp150 Juta ke Tiga Lembaga

Gambar

Jakarta – Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta (BLAJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama serta lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pemindahtanganan dan alih penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor kepada tiga lembaga dengan total nilai lebih dari Rp150 juta.

Tiga lembaga penerima hibah tersebut adalah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kota Tangerang Selatan dengan total nilai barang sebesar Rp13.714.999, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara sebesar Rp13.714.999, dan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat sebesar Rp24.200.000.

Penandatanganan berita acara serah terima dilaksanakan di Kantor Balai Litbang Agama Jakarta dan dilakukan langsung oleh Kepala BLAJ, serta para pimpinan lembaga penerima hibah, yakni Ketua Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kota Tangerang Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat.

Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Irhason dalam sambutannya menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset negara agar dapat digunakan secara maksimal oleh lembaga-lembaga yang lebih membutuhkan. Pemindah tanganan asset BMN ini juga sudah mendapat persetujuan dari  Biro Keuangan dan BMN Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI. 

"Alih penggunaan dan hibah BMN ini adalah bentuk sinergi antarunit kerja dalam lingkungan Kementerian Agama dan lembaga pendidikan keagamaan. Harapannya, barang-barang inventaris ini dapat mendukung operasional dan peningkatan pelayanan publik di masing-masing lembaga penerima," ujar Irhason.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, BLAJ turut berperan aktif dalam mendukung efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan pemanfaatan aset negara demi mendukung visi Kementerian Agama dalam menciptakan pelayanan publik yang unggul, efektif, dan merata.