Penyempurnaan Naskah Urgensi Jadi Kunci Transformasi Balai Litbang Agama

Jakarta (BLAJ) — Naskah Urgensi memegang peran sentral dalam proses transformasi Balai Litbang Agama (BLA). Melalui rapat koordinasi penyempurnaan naskah urgensi yang digelar pada Selasa (20/1/2026), tiga BLA (Jakarta, Semarang, dan Makassar) dan Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) menyatukan langkah mematangkan substansi dan kelengkapan naskah sebagai dasar perubahan kelembagaan. Rapat koordinasi ini menjadi penting untuk memastikan seluruh aspek regulasi, konseptual, dan data dukung transformasi kelembagaan dapat dipenuhi secara utuh.
Rapat berlangsung secara _hybrid_ di Ruang Rapat Syafi’i Mufid Lantai 2 BLA Jakarta dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh tiga satuan kerja BLA, perwakilan Sekretariat BMBPSDM, dan tim penyusun naskah urgensi. Fokus utama rapat adalah penyempurnaan Naskah Urgensi Transformasi BLA menjadi Balai Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Keagamaan sebagai prasyarat penataan kelembagaan sesuai PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian (UPT) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Umum dan Perpustakaan Sekretariat BMBPSDM, Rizky Riyadu Taufiq. Dalam sambutannya, Taufiq menegaskan bahwa penyempurnaan Naskah Urgensi memiliki posisi strategis dalam memastikan transformasi BLA dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persetujuan prinsip dari KemenPANRB adalah modal awal yang sangat penting. Namun, itu harus ditindaklanjuti dengan Naskah Urgensi yang kuat, lengkap, dan sesuai regulasi. Dokumen inilah yang akan menjadi dasar penilaian apakah transformasi kelembagaan ini siap ditetapkan,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan bahwa proses penyempurnaan naskah membutuhkan kerja bersama dan kesamaan persepsi antar balai, mengingat transformasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala BLA Jakarta, Irhason, menekankan bahwa transformasi BLA bukan sekadar perubahan nama, melainkan perubahan mendasar terhadap fungsi dan peran organisasi.
“Kita tidak hanya mengganti nomenklatur. Transformasi ini mengubah orientasi kerja Balai dari fungsi penelitian dan pengembangan menjadi fungsi penilaian dan pemetaan kompetensi SDM keagamaan. Karena itu, Naskah Urgensi harus mampu menjelaskan secara utuh alasan kebijakan, posisi kelembagaan, serta kesiapan Balai dalam menjalankan peran baru tersebut,” tegas Irhason yang dalam hal ini juga berperan sebagai Ketua Tim Penyusun Naskah Urgensi.
Menurutnya, penyempurnaan naskah urgensi menjadi sangat mendesak karena harus dilengkapi dengan data dukung yang menunjukkan kesiapan organisasi, mulai dari proses bisnis, laporan kinerja, peta keterkaitan tugas dan fungsi, hingga kondisi dan kebutuhan sumber daya manusia.
“KemenPANRB tidak hanya melihat konsep, tetapi juga bukti kesiapan. Inilah mengapa penyempurnaan Naskah Urgensi menjadi kunci agar transformasi dapat diterima dan ditetapkan tanpa hambatan,” imbuhnya.
Jalannya rapat dipandu oleh Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Hukum Sekretariat BMBPSDM, Baihaki Mukhtar. Ia mengarahkan diskusi secara sistematis, mulai dari penyamaan persepsi arah kebijakan transformasi hingga pembahasan teknis pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023.
“Penyempurnaan Naskah Urgensi harus menjawab kebutuhan regulasi sekaligus kebutuhan organisasi ke depan. Setiap data dukung yang disiapkan harus relevan dengan fungsi penilaian kompetensi dan disusun secara terintegrasi,” jelas Baihaki.
Selama rapat, sejumlah peserta juga menyampaikan pandangan substantif terkait tantangan transformasi Balai Litbang Agama menjadi Balai Penilaian Kompetensi SDM Keagamaan. Salah satunya disampaikan oleh Muhammad Khusnul Muna, Analis Kebijakan Balai Litbang Agama Semarang.
Menurut Khusnul, tantangan utama terletak pada kesiapan sumber daya manusia, baik dari sisi jumlah maupun kualifikasi. Perubahan tugas dan fungsi yang bersifat mendasar tersebut berimplikasi pada perlunya penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta perhitungan kebutuhan pegawai yang lebih presisi. Selain itu, pembagian wilayah kerja Jakarta, Semarang, dan Makassar juga perlu dikaji secara matang agar pelaksanaan penilaian kompetensi dapat berjalan optimal.

Ia juga menyinggung bahwa pemenuhan SDM Balai Litbang Agama pasca peralihan jabatan peneliti masih menjadi pekerjaan rumah. Meski demikian, Balai Litbang Agama Semarang menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses transformasi tersebut.
“Kami siap mendukung penuh proses transformasi ini, khususnya dalam penyediaan data dukung dan eviden yang dibutuhkan, sambil menunggu proses regulasi lanjutan berupa perubahan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja,” jelas Khusnul yang juga merupakan Anggota Tim Penyusun Naskah Urgensi.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa fungsi utama Balai Penilaian Kompetensi SDM Keagamaan diarahkan pada asesmen, pemetaan, dan penilaian kompetensi SDM, dengan penegasan pemisahan yang jelas antara fungsi penilaian dan pengembangan kompetensi guna menghindari konflik kepentingan.
Rapat juga mengidentifikasi tantangan utama transformasi, khususnya terkait kesiapan SDM dan ketersediaan asesor. Meski demikian, dibuka peluang penguatan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi asesor bagi pejabat fungsional, serta skema kolaborasi dengan unit pengembangan kompetensi dan Biro SDM.
Sebagai tindak lanjut, masing-masing Balai ditugaskan menyiapkan dan mengunggah data dukung sesuai pembagian tugas melalui media bersama yang difasilitasi Sekretariat BMBPSDM. Target penyelesaian internal penyempurnaan Naskah Urgensi ditetapkan sebelum akhir Februari 2026 agar dapat diajukan sesuai _timeline_ KemenPANRB.
11 Maret 2020
8 November 2021
21 Mei 2020
3 Februari 2020