BIMTEK LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI BALAI LITBANG AGAMA JAKARTA
BLAJ-Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan bentuk transparansi, ketaatan dan tertib administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksakan tugasnya. Secara aturan seluruh ASN memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Seperti tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Hal ini dikatakan Kasubag Ortala Irjen Kementerian Agama Siti Mudayaroh saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian LHKASN di Balai Litbang Agama Jakarta, Senin (11/11).
“Latar belakang dikeluarkannya aturan ASN wajib mengisi LHKASN adalah untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparasi ASN, dan penguatan integritas aparatur. Oleh karena itu agar dalam mengisi formulir LHKASN, pegawai dapat menuliskan dengan sejujur-jujurnya tentang harta yang dimiliki. Kalau ada yang tidak mengisi LHKASN berarti ASN tersebut tidak taat aturan,” jelas Siti Mudayaroh saat memaparkan penting pengisian LHKASN di depan pegawai BLAJ.
Hal senada juga dikatakan Kepala Balai Litbang Agama Jakarta Nurudin saat membuka kegiatan. Menurutnya, salah satu hal yang penting dalam konteks membangun prinsip transparasi adalah bagaimana membangun para aparatur agar bisa mengedepankan keterbukaan dan kejujuran.
Nurudin juga mengingatkan bahwa ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik. Jika terbukaan dan kejujuran tidak ada dalam diri ASN, maka akan sulit untuk memaksimalkan perannya sebagai pelayan publik.
“Untuk itu saya meminta pada teman-teman ASN di Balai Litbang Agama Jakarta agar kita semua melaporkan seluruh harta kekayaan kita sesuai dengan prinsip keterbukaan, kejujuran dan laporan yang real dalam hal pengisian LHKASN ini,” tegas Nurudin.
Teks: Aris W Nuraharjo/foto: Heri Setiawan