Balai Litbang Agama Jakarta Melaksanakan Penyusunan Policy Brief Hasil Kebijakan Keagamaan
  • Humas
  • 31 Mei 2024
  • 183x Dilihat
  • Berita

Balai Litbang Agama Jakarta Melaksanakan Penyusunan Policy Brief Hasil Kebijakan Keagamaan

Bogor (30/05/2024) — Balai Litbang Agama Jakarta melaksanakan penyusunan policy brief kajian kebijakan keagamaan bertempat di Hotel Bigland Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan output berupa policy brief hasil kegiatan Evaluasi Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Transmisi Nilai Moderasi Beragama Berbasis Tradisi Masyarakat di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Anshori. Dalam sambutannya, Anshori mengatakan kegiatan ini merupakan penyusunan policy brief tahap pertama yang dilakukan oleh Balai Litbang Agama Jakarta atas arahan dari Badan Litbang da Diklat Kemenag RI dengan membentuk tim khusus untuk menyusun dan menyelesaikan policy brief hingga tuntas. 

“Kami berterima kasih kepada para narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Hasan Husen Basri dan Raudlatul Ulum dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Farhan Muntafa dari Universitas Indonesia (UI). Kehadiran narasumber yang berkompeten ini diharapkan dapat memberikan saran dan masukan sehingga kami dapat memastikan bahwa policy brief kami sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Standar policy brief harus sesuai dengan ketentuan LAN dan pedoman yang ditetapkan oleh Balitbangdiklat,” ujar Kepala BLAJ Anshori saat memberikan arahan pada kegiatan tersebut di Bogor, Kamis (30/05/24).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memenuhi komitmen BLAJ dalam meningkatkan kualitas dan relevansi pengembangan keagamaan dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah kebijakan publik yang kompleks dan beragam di Indonesia terutama mengenai kerukunan dan moderasi beragama. 

Kegiatan berlangsung selama 2 hari mulai dari tanggal 30 s/d 31 Mei 2024 yang melibatkan 45 peserta berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Litbang Agama Semarang dan Makassar, analis kebijakan  Ditjen Bimas Kristen, Buddha, Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Balai Diklat Keagamaan Jakarta dan Bandung, dan Kankemenag Kota Bogor.