Sosialisasi Riset Balitbang Agama Jakarta ; Bupati Lantik Pengurus Desa Kerukunan Kab. OKI
Kayuagung – Humas. Kepala Kemenag Kab. OKI Drs.H. A. Syukri , MM hadiri sosialisasi hasil riset toleransi kerukunan Umat Beragama dan pengukuhan pengurus desa sadar kerukunan Kab. OKI tahun 2020 s/d 2025.
Penetapan Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama ini oleh Hasil Riset Balai Diklat Keagamaan Republik Indonesia pada tahun 2019.
Bupati OKI diwakili oleh Ass. I Pemda OKI, Drs. H. Antonius Reonaldo mengukuhkan pengurus desa kerukunan yaitu desa lubuk seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI, Kamis (25/02)
“Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kab. OKI dan FKUB atas kerjasamanya kepedulian dan perhatiannya terhadap pembinaan kerukunan Bergama serta kepada TIM Riset Balitbang Kemenag Republik Indonesia yang telah melakukan penelitian “ Ujar Ass I.
Turut hadir Kepala Kementerian Agama Kab. OKI, Kasubbag TU, ketua dan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) OKI, Ass I Pemda OKI, Kabag Kesra, Balitbang Kemenag Republik Indonesia dan pengurus desa sadar kerukunan Kab. OKI tahun 2020 s/d 2025 yang baru saja di lantik.
Kepala Kantor Kemenag Kab. OKI Drs.H. A. Syukri , MM mengatakan,kita doakan semoga Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama, akan mewakili provinsi sumatera selatan di masa yang akan datang, karena desa lubuk seberuk memiliki 5 agama yang ada di satu desa. Amiin. Ujar Syukri.
Bapak ismail, S.Ag peneliti Balitbang Agama RI mengatakan bahwa setelah mengadakan penelitian selama 20 hari,maka sesungguhnya ada beberapa desa yang juga dapat dinyatakan desa kerukunan, namun desa lubuk seberuk terlengkap dilihat dari beberapa sesi, baik itu dari jumlah agama mapupun rumah ibadah dari yang ada dari tiap – tiap agama. Untuk itu beliau sangat mendukung desa lubuk seberuk disamping ditetapkan sebagai desa kerukunan, tapi juga bisa dijadikan pilot projek desa kerukunan tingkat provinsi bahkan tingkat pusat. Ujar ismail.
Lebih lanjut beliau menghimbau bahwa setelah adanya panguyuban, agar kiranya pemerintah berperan aktif untuk menjadikan desa kerukunan ini sebagai objek sasaran pelaksanaan program dari instansi yang terkait. Tambahnya.(anhar/21)