KORUPSI LAGI, KORUPSI LAGI
  • BLA Jakarta
  • 23 Mei 2023
  • 248x Dilihat
  • Opini

KORUPSI LAGI, KORUPSI LAGI

KORUPSI LAGI, KORUPSI LAGI 

Oleh : H. Abd Kholiq Irfan

(Pengurus Lembaga Dakwah PBNU)


Tahun demi tahun tingkat korupsi di Indonesia tidak malah menurun.  Praktek lacut masih terus berlanjut, namun korupsi  semakin meningkat. Laporan Transparency Internasional pada tahun 2022 menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Padahal pada tahun sebelumnya IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.

 

Kejahatan korupsi di Indonesia memang sudah masuk dalam  katogerikan  extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Produk hukum untuk menjerat para koruptor juga sudah dibuat. (1) UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, (2) UU No .31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (3)  UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang  Nomor 30 Tahun 2002  Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun pelaku kejahatan ini seperti tidak jera.

 

Memasuki 25 tahun  reformasi  korupsi malah semakin  menjadi-jadi. Korupsi  menjadi potensialitas  kerakusan pribadi. Korupsi menjadi naluri dan kecenderungan sehari–hari. Korupsi semakin gila dan merajalela di mana- mana dihampir semua lapisan. Mulai dari pamong  desa sampai pejabat negara, berita tentang pejabat yang di tangkap selalu menghiasi layar kaca.

 

Dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo  tercatat ada lima menteri dari partai politik di borgol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijebloskan penjara. Sperti; Idrus Marham (Golkar), Imam Nahrowi (PKB), Juliari Batubara ( PDIP), Edy Prabowo (Gerindra), yang teranyar, Jhony G Plate (Nasdem).  Belum lagi anggota DPR RI dan DPRD, termasuk kepala  daerah dan pejabat negara  yang terjerat korupsi. Akademisi yang bergelar profesor pun ada yang tersandung korupsi.

 

Korupsi memang perbuatan mahajahat  yang di lakukan oleh oknum pejabat yang hatinya super jahat,  laknat, nafsu setan, rakus, tamak, serakah  yang telah memperbudak mentalitas  para pejabat  dan menumpuk kekayaan pribadi   dengan mengorbankan rakyat. Korupsi itu sama dengan perampok dan maling uang rakyat.

 

Di  era reformasi yang katanya penguat demokrasi,  memberantas KKN, berdirinya  lembaga anti raswah (KPK) yang di harapkan bertindak  gagah berani belum sepenuhnya  menunjukan hasil yang memuaskan. KPK semakin berjalan mundur  belum bisa  membabat habis dan melibas tuntas  pejabat  yang  korupsi . Mirisnya sekarang  KPK  sedang tersandra pelanggaran Kode Etik pimpinanya, dan sedang berusaha mengajukan perpanjangan masa jabatannya yang sudah ditetapkan dan diatur undang- undang. Sangat memalukan!

 

Meskipun begitu, perang melawan korupsi harus terus dilakukan tanpa henti. Siapapun  pelakunya, apapun jabatanya, apapun partainya tak perlu ada tebang pilih dan kompromi. Harun  Masiku dari PDIP masih melenggang bebas  sampai hari ini. Korupsi mencabik-cabik rasa keadilan publik.

 

KPK, Jaksa, Polisi adalah ujung tombak  pemberantasan korupsi. Mereka harus tetap berderap maju.  jangan malah terbalik. Perang melawan korupsi butuh komitmen, istikamah dan integritas tinggi, tidak bisa seenaknya sendiri dan sesuka hati. Hukuman maksimal yang pantas untuk  pelaku korupsi adalah seumur hidup atau hukum mati, kemudian sita semua aset dan hartanya. 

 

Dalam ilmu militer berlaku filosofi  bahwa pertahanan terbaik adalah menyerang.  Pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara berintegrasi.  Koruptor adalah biang kesengsaraan dan kerugian keuangan negara, menyerang habis habisan koruptor akan memberikan bangsa ini memiliki pertahanan yang kukuh dalam melawan koruptor.

 Jangan sampai bangsa besar  yang “loh jinawi kerto tentrem karyo raharjo”  ini terus menerus terjebak dalam kubangan korupsi. Jika otak oknum-oknum pejabat masih edan dan niat jahat  masih mengalir dalam setiap nadi penyelenggara negara, kapan rakyat akan sejahtera?!