Kemenag Bangun Sistem Peringatan dan Respon Dini Konflik Keagamaan
  • 30 Maret 2019
  • 519x Dilihat
  • Berita

Kemenag Bangun Sistem Peringatan dan Respon Dini Konflik Keagamaan

BLAJ - Kementerian Agama melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta (BLAJ),  menyelenggarakan Evaluasi Kebijakan dan Pembahasan Draf Executive Summary Penelitian Sistem Peringatan dan Respon Dini Konflik Keagamaan di Indonesia Bagian Barat Fase II di Tengerang Selatan.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, 28-29 Maret 2019. Dihadiri 70 peserta terdiri dari pejabat Kementerian Agama dan perwakilan lembaga keagamaan di Jabotabek.

Narasumber kegiatan ini Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kemenag Mastuki, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Achmad Gunaryo, dan peneliti INSEP Ahmad Syafi’i Mufid.

Kepala Balai Litbang Agama Jakarta Nurudin mengatakan bahwa konsep awal pembuatan sistem ini tercetus sekitar pertengahan tahun 2018. Penelitian tentang pola konflik keagamaan yang telah dilakukan Balai Litbang Agama Jakarta, menjadi dasar pembangunan sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan. Kemudian ada inisiatif untuk membangun sistem yang dapat memfasilitasi diperolehnya informasi tentang kejadian atau peristiwa konflik dari sumber primer di lapangan, sebagai alternatif informasi yang disediakan media massa. 

“Pembahasan yang sekarang ini  kita lakukan masih tahap awal. Masih perlu beberapa tahapan lagi agar sistem ini bisa bisa berjalan. Nantinya lewat sistem dan aplikasi ini, diharapkan dapat mendeteksi secara dini gejala atau potensi terjadinya konflik, sehingga bisa menjadi basis melakukan tindakan mencegah konflik agar tidak mengalami eskalasi atau berubah menjadi kekerasan,”  tutur Nurudin.

Sejalan dengan Nuruddin, Karo HDI, Mastuki mengatakan, sistem ini mempertegas bila negara hadir dalam menyelesaikan isu-isu keagamaan. Tidak hanya hadir dalam bentuk struktur dan regulasi saja.

"Sistem ini memang cara baru bagaimana kita bisa mengantisipasi isu-isu keagamaan. Secara teknologi, aplikasi ini sangat mungkin dilakukan,” kata Mastuki.

Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo mangatakan perlu diskusi antar instansi dan pemerintah agar sistem ini berjalan maksimal. Untuk itu,  diperlukan proses merumuskan regulasi dan tentunya anggaran.

"Ini merupakan sebuah iktiar bagus untuk ditindaklanjuti, tetapi ini harus dipikirkan secara hati-hati, dilihat dari tanggung jawabnya. Apakah nantinya sistem ini ada di bawah Kementerian Agama atau juga melibatkan institusi pemerintah lainnya?  Nah, ini perlu kita diskusikan lagi,”  ujarnya.

Rancangan dari Sistem dan Aplikasi Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan ini sudah dipresentasikan dalam rapat dengan Menteri Agama pada 14 Desember 2018. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama memberi apresiasi positif terhadap upaya pembangunan Sistem Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan. (Teks/Foto: Aris W Nuraharjo)