Kaban: Idealnya Rumah Moderasi Beragama Ada disetiap PTK
BEKASI-Rumah Moderasi Beragama (RMB) idealnya ada disetiap Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), karena keberadaan RMB memiliki otoritas melakukan langkah-langkah sebagai penguatan Moderasi Beragama sesuai KMA No. 93 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno saat membuka kegiatan “Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran dan Evaluasi Program Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Keagamaan” yang diinisiasi Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ), Senin (27/02).
“Pembentukan Rumah Moderasi Beragama memiliki otoritas melakukan langkah-langkah sebagai penguatan Moderasi Beragama sesuai KMA No 93 Tahun 2022. Khusus untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), pembentukan RMB sudah dibuatkan juknis sejak tahun 2021. Kalau kemudian Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta memiliki Rumah Moderasi Beragama sangat bagus sekali. Begitu juga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang lain, seperti Kristen, Hindu dan Budha. Ini akan menjadi konsennya Ditjen Bimas terkait perintah KMA agar sesegera mungkin membentuk Rumah Moderasi Beragama di masing-masing perguruan tinggi keagamaan,” tutur Suyitno.
Menurut Kaban, juknis RMB untuk PTKIN bisa juga diadaptasi oleh perguruan tinggi lainnya. Karena didalamnya dijelaskan apa yang harus dilakukan oleh RMB, bagaimana struktur organisasinya, indikator kinerja apa saja, hingga bagaimana monitoring dan evaluasi RMB.
Kaban juga menjelaskan ada tiga probematika dalam pembentukan RMB di PTK, yaitu; anggaran, Struktur dan SDM. “Pembiayaan untuk RMB sebenarnya sudah diatur dalam juknis. Disitu sangat jelas. Jadi nanti rektor tidak bisa mengelak bila RMB tidak berjalan karena tidak ada biaya. Sebenarnya peluang untuk mengembangkan RMB itu sangat besar bila rektornya kreatif,” ujar Suyitno.
Problem kedua adalah struktur organisasi. Dalam struktur SOTK (Susunan Organisasi dan Tata kerja) di perguruan tinggi keagamaan umumnya memang belum ada dasar yang eksplisit terkait posisi RMB. Tetapi sebenarnya hampir semua statuta di PTKN ada celah yang bisa digunakan, yaitu dengan membentuk ortaker sendiri, misalnya membuat pusat studi. “Nah RMB bisa dibuat seperti itu. Jadi tanpa harus membuat struktur baru. RMB bisa di “cantolkan” di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) perguruan tinggi,” terang Kaban.
Problem berikutnya menurut Kaban adalah SDM, seharusnya pengelola RMB sudah pernah mengikuti TOT (Training of Trainer) tentang Moderasi Beragama, sehingga mereka bisa memahami bagaimana agar RMB berjalan. “Pembentukan RMB di PTK membutuhkan dukungan dari seluruh civitas akademi agar bisa berjalan maksimal. Bila semua menjalankan juknis RMB, saya yakin tiga problematika tadi bisa terselesaikan dengan mudah,” tegas Kaban.
Kegiatan “Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran dan Evaluasi Program Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Keagamaan” merupakan rangkaian kegiatan BLAJ yang bertujuan untuk menindaklanjuti program Kementerian Agama tentang program moderasi beragam dan pembentukan RMB di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Kepala BLAJ Samidi dalam laporan kegiatan mengatakan pengukuran dan evaluasi program Rumah Moderasi Beragama di perguruan tinggi keagamaan ini dilakukan pada awal Februari 2023 di enam provinsi, yaitu; Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung , Kepulauan Riau dan Riau.
Kegiatan lakukan selama tiga hari (26-28/02) di Cibubur , Bekasi. Dikuti 40 peserta dari perwakilan Bimas Hindu, Bimas Budha, Bimas Kristen, Bimas Katholik, Khonghucu, Pendis, perwakilan RMB dari Perguruan Tinggi di jabotabek dan pegawai BLA Jakarta. (Aris W)