BLAJ Gelar FGD Untuk Wujudkan Haji Ramah Lansia
Jumlah kuota calon jemaah haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat tahun ini ada sekitar
65 ribu calon jemaah haji masuk dalam kategori lansia. Adapun rinciannya
meliputi 51.778 orang berusia 65-75 tahun; 8.760 orang berumur 76-85 tahun;
2.074 orang berumur 86-95; dan di atas 95 tahun ada 269 calon jemaah. Dengan jemaah haji lansia yang lebih banyak dari musim-musim haji sebelumnya tentu diperlukan persiapan yang matang dari
penyelenggara haji, dalam hal ini Kementerian Agama.
Melihat kondisi ini, Balai
Litbang Agama Jakarta (BLAJ) berkolaborasi dengan Puslitbang Bimas dan Layanan Keagamaan Kementerian
Agama melakukan kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) untuk mengumpulkan informasi dari berbagai perspektif agar
ibadah haji tahun ini bisa tetap memberikan kenyamanan, pelayanan maksimal dan
kelancaran beribadah, khususnya bagi jemaah haji lansia.
Kepala Balai Litbang Agama
Jakarta Samidi mengatakan kegiatan FGD
ini merupakan langkah-langkah awal pemetaan dan
penyusunan instrument pelayanan haji bagi lansia.
“Penyelenggaraan
haji tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena ada sekitar 30
persen jemaah haji lansia. Dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Artinya dari
3 orang yang berangkat, 1 orang adalah lansia. Melalui kagiatan ini kami ingin mengumpulkan infomasi sebanyak-banyaknya dari
berbagai kalangan serta mitigasi layanan
haji agar bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan jamaah haji, terutama untuk
yang lansia, sesuai tagline ‘Haji Ramah
Lansia’,” ujar Samidi dalam sambutan pembukaan kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) Layanan Haji Ramah Lansia di Hotel Swiss-belresidences Kalibata Jakarta, Sabtu (25/03/2023).
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Abdul Jamil Wahab dalam
paparan presentasinya mengatakan
meningkatnya jumlah jemaah haji lansia tahun ini karena adanya penundaan
pada keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Jemaah haji lansia telah mengalami tiga kali penundaan keberangkatan
karena tidak mendapat kuota haji dari otoritas Arab Saudi, yaitu tahun 2020,
2021 (era pandemik) dan tahun 2022 (era transisi pandemik).
“Kebijakan terkait kuota bagi jemaah haji lansia
yang akan diijinkan berangkat haji cukup dilematis. Di satu sisi, usia lansia
merupakan kelompok berisiko tinggi, di
sisi lain usia lansia layak diperioritaskan mengingat usia mereka yang telah
lanjut. Nah, melalui kegiatan ini kita
akan cari apa saja faktor yang menjadi
penghambat dan pendukung jemaah
haji lansia untuk menjalankan ibadah haji,” tutur Jamil.
Vita Priantina Dewi dari Centre for Ageing Studies
Universitas Indonesia (CAS UI) mengatakan pelayanan haji lansia harus mengacu
pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia dan Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Strategi Nasional Kelanjutusiaan.
Vita yang menjadi narasumber kegiatan ini mengatakan dalam
melakukan tugas pendampingan jemaah haji lansia petugas haji harus dibekali pengetahuan menghadapi para
lansia yang sudah banyak mengalami kekurangan.
“Sebenarnya petugas haji saat ini sudah melaksanakan pendampingan
jemaah haji lansia, hanya saja belum semua petugas haji mengetahui konsep ramah
lansia itu seperti apa. Jadi perlu
adanya bimtek berkelanjutan tentang ramah lansia bagi petugas haji. Bimtek ini
harus dilakukan bertahap untuk kebutuhan jangka panjang. Sehingga petugas haji
bisa lebih maksimal dalam mendampingi jemaah haji lansia. Jadi nantinya
ada petugas haji yang khusus menangani lansia atau caregiver,” saran Vita.
Vita menambahkan pelayanan pada lansia harus didukung juga dengan sarana dan prasarana yang ramah lansia, baik di hotel
maupun asrama. Contohnya lift khusus lansia, transportasi khusus lansia, loket antrian atau
counter jalur khusus untuk lansia dan tersedia jalan
yang landai dengan ram pegangan tangan.
Narasumber lain yang hadir dalam
kegiatan ini yaitu Kepala Bidang
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful
Amri, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji Khalilurrahman. Kegiatan
ini juga melibatkan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Jabodetabek, Dinas
Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, akademisi, peneliti BRIN, ketua kloter haji,
perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta
dokter dan petugas kesehatan haji.