Respons Cepat KMA 1807 Tahun 2025, BLA Jakarta Evaluasi Implementasi SAKIP untuk Perkuat Tata Kelola Akuntabel
  • BLA Jakarta
  • 8 April 2026
  • 78x Dilihat
  • Berita

Respons Cepat KMA 1807 Tahun 2025, BLA Jakarta Evaluasi Implementasi SAKIP untuk Perkuat Tata Kelola Akuntabel

Gambar

Jakarta (BLAJ) — Balai Litbang Agama (BLA) Jakarta bergerak cepat merespons terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1807 Tahun 2025 dengan menggelar Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Selasa (7/4/2026), di Ruang Rapat Syafi’i Mufid. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, terukur, dan berbasis kinerja.

Kepala BLA Jakarta, Irhason, menegaskan bahwa evaluasi SAKIP merupakan bagian penting dalam siklus manajemen kinerja yang tidak hanya menilai capaian, tetapi juga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa implementasi SAKIP di BLA Jakarta telah terintegrasi dengan dokumen perencanaan strategis 2025–2029 serta diturunkan ke dalam perjanjian kinerja yang menjadi acuan pelaksanaan program.

“Saat ini kami telah memperkuat kesiapan internal melalui pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim SAKIP serta penetapan kertas kerja sebagai panduan bagi masing-masing komponen dalam memenuhi kelengkapan dokumen secara sistematis. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses evaluasi berjalan optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan reviu kinerja secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika anggaran dan target kerja. Pendekatan evaluasi juga diarahkan pada prinsip evidence-based, sehingga setiap kegiatan dituntut memiliki output yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim SAKIP BMBPSDM Kementerian Agama RI, Abdul Syukur, memaparkan bahwa SAKIP merupakan implementasi nyata asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menekankan pentingnya pemahaman utuh terhadap rantai kinerja, mulai dari input hingga impact, sebagai dasar dalam menilai keberhasilan program.

Menurutnya, kinerja organisasi harus diturunkan secara jelas hingga ke level individu melalui mekanisme cascading, sehingga setiap pegawai memiliki kontribusi yang terukur terhadap pencapaian target organisasi. Integrasi data kinerja antara sistem organisasi dan individu juga menjadi aspek krusial yang harus dijaga konsistensinya.

Outcome akan tercapai apabila output dimanfaatkan, dan impact terjadi ketika rekomendasi tersebut diadopsi menjadi kebijakan yang berdampak nyata,” ujar Abdul Syukur.

Sementara itu, Sekretaris Tim SAKIP BMBPSDM, Sujud Baitullah Yuwono, menyoroti keterkaitan erat antara implementasi SAKIP dengan pembangunan Zona Integritas (ZI). Ia menyampaikan bahwa KMA Nomor 1807 Tahun 2025 membawa penguatan dalam sistem penilaian kinerja, termasuk normalisasi nilai yang berimplikasi langsung terhadap capaian satuan kerja.

Ia juga menjelaskan adanya penyesuaian dalam mekanisme pengumpulan evidence yang kini lebih terfokus pada subkomponen, sehingga menuntut kesiapan satuan kerja dalam menyusun dan mengelola dokumen secara lebih sistematis. Selain itu, pemanfaatan aplikasi SIPKA dalam pelaporan kinerja menjadi bagian penting yang harus dipenuhi tepat waktu. Dalam prosesnya, evaluasi SAKIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI sebagai auditor internal yang melakukan penilaian secara berkala terhadap kinerja satuan kerja.

Sebagai penutup, Sujud menekankan pentingnya ketanggapan satuan kerja dalam menindaklanjuti setiap hasil evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja yang berkelanjutan.

“Setiap catatan dari evaluator harus segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang jelas dan didukung evidence yang memadai, karena hasil akhir tetap ditentukan dari sejauh mana kita mampu merespons dan memenuhi rekomendasi tersebut,” pungkasnya.